KUA Rawalo Tekankan Janji Suci sebagai Pondasi Keluarga Bahagia
Banyumas - Pasangan pengantin atas nama Rendi dari Desa Karanganyar Kecamatan Jatilawang dan Warsiti dari Desa Tipar Kecamatan Rawalo resmi dinyatakan sah sebagai suami istri setelah melaksanakan akad nikah di Balai Nikah KUA Rawalo yang dipimpin oleh penghulu KUA Rawalo, Sakdolah. Prosesi akad berlangsung khidmat dengan disaksikan wali nasab yaitu Makhudin dan para saksi, menandai awal kehidupan rumah tangga yang diikat dalam janji suci pernikahan. Selasa (27/01)
Dalam nasihat perkawinan, Sakdolah menekankan bahwa janji suci pernikahan merupakan pondasi utama dalam membangun keluarga yang bahagia dan harmonis. Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan tanggung jawab, komitmen, dan kesiapan untuk saling menjaga dalam suka maupun duka.
Sakdolah juga mengajak kedua mempelai untuk menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam kehidupan berumah tangga. Sikap saling menghormati, komunikasi yang baik, kesabaran, serta musyawarah dalam menyelesaikan persoalan keluarga ditekankan sebagai kunci terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Melalui penekanan pada janji suci pernikahan tersebut, KUA Rawalo berharap pasangan pengantin mampu menjaga keutuhan rumah tangga dan mewujudkan keluarga yang bahagia, tenteram, serta membawa keberkahan bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
