KUA Sumpiuh Fasilitasi Penerbitan Duplikat Buku Nikah Hilang demi Kelancaran Urusan Adminduk Warga

Oleh HUMAS
SHARE

Sumpiuh – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan responsif terhadap kebutuhan dokumen keagamaan maupun administrasi kependudukan masyarakat. Staf pelayanan KUA Sumpiuh, Solehun, memberikan layanan sigap kepada warga yang mengajukan permohonan duplikat buku nikah akibat dokumen asli yang bersangkutan hilang. Senin (06/07)

Kehadiran warga tersebut disambut baik di loket pelayanan. Diketahui, penerbitan duplikat buku nikah ini menjadi hal yang sangat mendesak bagi pemohon, lantaran dokumen tersebut akan digunakan sebagai salah satu syarat utama dalam kepengurusan pembuatan akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Solehun menjelaskan bahwa proses pengurusan duplikat buku nikah yang hilang sebenarnya cukup mudah dan tidak dipungut biaya, asalkan warga membawa persyaratan yang lengkap.

"Kami di bagian pelayanan selalu siap membantu masyarakat. Untuk kasus buku nikah yang hilang, warga cukup membawa Surat Keterangan Tangan Hilang (SKTLK) dari kepolisian, fotokopi KTP, KK, serta pasfoto berlatar belakang biru. Setelah diverifikasi dengan data di buku register (stelsel) kami, duplikat bisa langsung diterbitkan," jelas Solehun.

Kepala KUA Sumpiuh mengapresiasi kesadaran tertib administrasi yang ditunjukkan oleh masyarakat. Sinergi antara pelayanan KUA dan pemenuhan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran ini diharapkan dapat terus berjalan beriringan, demi memastikan setiap hak anak dan status hukum keluarga di wilayah Kecamatan Sumpiuh tercatat dengan baik oleh negara.

Proses pelayanan berjalan dengan lancar, aman, dan humanis, di mana pemohon mengapresiasi kecepatan serta transparansi layanan yang diberikan oleh staf KUA Sumpiuh.