HUT RI #81

KUA Tambak Akselerasi Adminstrasi Wakaf Lewat Aplikasi SIWAK

Oleh KUA Tambak
SHARE

Tambak – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak terus berkomitmen mengoptimalkan tata kelola dan legalitas tanah wakaf di wilayahnya. Penyuluh Agama Islam KUA Tambak menyelesaikan proses pemutakhiran dan penginputan administrasi wakaf ke dalam aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Kamis (17/09)

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi aset tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat. Penginputan data ke SIWAK sangat krusial guna memastikan seluruh aset wakaf terdata secara digital, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat di tingkat nasional.

Penyuluh Agama Islam KUA Tambak menyampaikan bahwa integrasi data AIW ke dalam aplikasi SIWAK menjadi bagian penting dalam perlindungan aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

"Penyelesaian administrasi di aplikasi SIWAK ini merupakan komitmen kami untuk menjaga dan mengamankan amanah para wakif. Dengan terdatanya AIW secara digital, status tanah wakaf menjadi jelas dan mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf ke depannya," ujarnya.

Dengan tertibnya penataan administrasi wakaf berbasis aplikasi ini, KUA Tambak berharap potensi wakaf di Kecamatan Tambak dapat dikelola lebih produktif dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemaslahatan masyarakat.