HUT RI #81

KUA Tambak Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah Desa Pesantren untuk Ponpes Al-Falah

K
KUA Tambak
07 Okt 2026
10x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 08-10-2026 03:07
SHARE

 

Tambak – Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak menggelar pelaksanaan prosesi ikrar wakaf tanah yang berlokasi di Desa Pesantren. Acara penandatanganan dan pengucapan ikrar tersebut berlangsung khidmat di Balai Nikah KUA Tambak. Rabu (07/10)

Tanah wakaf tersebut diserahkan oleh dua orang wakif, yaitu Mustolih dan Muhaimin. Peruntukan tanah wakaf ini diserahkan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falah Desa Pesantren melalui Nazhir Yayasan Riadotul Uqul Assalaf yang diketuai oleh Hamidun.

Seluruh rangkaian acara ikrar wakaf berjalan dengan lancar dan disaksikan oleh para pihak terkait. Kehadiran fasilitas ikrar wakaf ini diharapkan dapat memperkuat legalitas hukum atas tanah wakaf tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan sarana pendidikan dan kegiatan keagamaan di Ponpes Al-Falah Desa Pesantren.