KUA Tambak Terima Konsultasi Tanah yang Akan di Wakafkan
Oleh KUA Tambak
Tambak — Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak menerima konsultasi terkait permasalahan wakaf dari warga Desa Karangpucung. Konsultasi ini berkaitan dengan status tanah yang telah digunakan untuk pembangunan gedung Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), namun belum dilakukan ikrar wakaf secara resmi. Rabu (22/04)
Permasalahan tersebut langsung ditangani oleh Mukhrodin selaku Penyuluh Agama Islam KUA Tambak. Dalam keterangannya, Mukhrodin menjelaskan bahwa ikrar wakaf merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan, sehingga penggunaannya untuk kepentingan umat dapat terjamin secara sah dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Ia juga memberikan arahan kepada warga terkait prosedur pelaksanaan ikrar wakaf, mulai dari persiapan administrasi hingga proses pencatatan resmi di KUA. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menyelesaikan proses wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
KUA Tambak terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam hal keagamaan seperti wakaf, agar berjalan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
