KUA Terbitkan Duplikat Buku Nikah Warga Lumbir

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan permohonan duplikat buku nikah. Kali ini, pelayanan diberikan kepada Supiyah, warga asal Ciwera, Desa Lumbir, yang mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah di KUA Lumbir. Kamis (23/04)

Proses pelayanan berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku. Staf KUA Lumbir dengan sigap menerima berkas permohonan serta melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang diperlukan. Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan secara rinci terkait tahapan yang harus dilalui, sehingga pemohon dapat memahami proses dengan baik.

Pelayanan duplikat buku nikah merupakan salah satu bentuk layanan penting yang diberikan KUA kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen pernikahan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat kembali memiliki dokumen resmi yang sah sebagai bukti pernikahan.

Dalam prosesnya, staf KUA Lumbir mengedepankan sikap ramah, profesional, dan komunikatif. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu dalam mengurus keperluan administrasi. Supiyah pun menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan yang cepat dan jelas yang diberikan oleh pihak KUA.

Kegiatan pelayanan ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Lumbir terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengutamakan kemudahan, ketepatan, dan kepuasan masyarakat. Dengan pelayanan yang optimal, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap KUA semakin meningkat.

Melalui pelayanan duplikat buku nikah ini, KUA Lumbir menegaskan perannya sebagai lembaga yang siap melayani kebutuhan administrasi keagamaan masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.