KUA Terima Konsultasi Pembuatan Surat Keterangan Riwayat Nikah

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo membuka layanan konsultasi pembuatan Surat Keterangan Riwayat Nikah. Layanan ini hadir sebagai bentuk kepedulian KUA Rawalo dalam membantu masyarakat memahami dan melengkapi kebutuhan administrasi pernikahan. Selasa (28/04)

Petugas KUA, Umi Susanti atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, dengan ramah dan profesional melayani tamu atas nama Sofihani yang datang untuk berkonsultasi. Masyarakat diberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur, persyaratan, serta alur pembuatan surat keterangan riwayat nikah orang tuanya atas nama Hasan dan Satem, sehingga tidak mengalami kebingungan dalam proses pengurusannya.

Sakdolah menyampaikan bahwa layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian informasi kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan pemahaman yang jelas terkait dokumen yang dibutuhkan, sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar,” ujar Sakdolah.

Selain memberikan informasi, petugas juga melakukan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menyiapkan berkas. Hal ini dilakukan agar dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diproses tanpa kendala.

Sofihani pun menyambut baik layanan tersebut. Dia merasa terbantu dengan adanya konsultasi yang informatif dan mudah diakses, sehingga proses pengurusan surat keterangan riwayat nikah menjadi lebih cepat dan tidak berbelit. Dengan hadirnya layanan konsultasi ini, KUA Rawalo berharap dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi pernikahan.