KUA Tingkatkan Pelayanan Melalui Legalisir Buku Nikah yang Efisien

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan legalisir buku nikah Fairus Alif Buamona dari Desa Sidamulih Kecamatan Rawalo yang dilakukan secara efisien dan mudah diakses. Inovasi ini dilakukan guna menjawab kebutuhan masyarakat akan dokumen resmi yang kerap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Rabu (22/04)

Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, menyampaikan bahwa layanan legalisir buku nikah kini dirancang lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian dan keabsahan dokumen. Masyarakat cukup membawa buku nikah asli beserta fotokopi, kemudian petugas akan melakukan verifikasi data secara cermat sebelum proses legalisir dilakukan. “Pelayanan kami memberikan pendampingan kepada masyarakat yang masih belum memahami prosedur legalisir, sehingga proses pengurusan dapat berjalan lancar. Hal ini menjadi bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan prima dan ramah kepada seluruh lapisan masyarakat. Ujar Sakdolah

Dengan adanya peningkatan layanan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun pengurusan dokumen lainnya. KUA Rawalo pun berkomitmen untuk terus berinovasi demi memberikan pelayanan terbaik yang cepat, tepat, dan akuntabel.