Langkah Maju KUA Lumbir: Bedah PMA 30/2024 Demi Pelayanan Prima
Oleh KUA Lumbir
Banyumas — Kepala KUA Lumbir, Tohiron, bersama Penghulu Muda Muhammad Khamid ‘Addins dan Akrom Annas mengikuti kegiatan pembinaan dan bedah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur KUA dalam melaksanakan tugas pelayanan pencatatan pernikahan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru. Selasa (05/05)
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam terkait substansi PMA No. 30 Tahun 2024, mulai dari prosedur pencatatan nikah, persyaratan administrasi, hingga penyesuaian sistem pelayanan berbasis digital yang kini semakin dikedepankan. Selain itu, dibahas pula berbagai permasalahan yang kerap muncul di lapangan beserta solusi yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Lumbir, Tohiron, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya penyegaran dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KUA. “Dengan adanya pembinaan dan bedah regulasi ini, diharapkan seluruh jajaran KUA Lumbir dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pencatatan pernikahan yang sah dan tertib administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, para penghulu yang turut hadir juga menyambut baik kegiatan ini karena memberikan kejelasan dalam implementasi aturan terbaru. Mereka berharap ilmu yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam pelayanan sehari-hari sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KUA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur KUA semakin siap menghadapi tantangan pelayanan ke depan serta mampu mengimplementasikan regulasi secara optimal demi terwujudnya tertib administrasi pernikahan di masyarakat.
