Layanan Prima KUA: Fasilitasi Data Administratif bagi Masyarakat
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Staf Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), Solehul, menerima kunjungan koordinasi dari perwakilan praktisi hukum (Asisten Advokat) di ruang pelayanan KUA. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan permohonan data kependudukan dan pencatatan nikah terkait pemenuhan berkas persidangan perkara perdata. Rabu (22/04)
Dalam pertemuan tersebut, Solehul melayani permintaan data klien yang bersangkutan dengan mengedepankan prinsip ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur administratif yang berlaku. Penyajian data ini dilakukan guna mendukung kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum di Pengadilan Agama.
Poin-Poin Utama Pelayanan:
-
Verifikasi Berkas: Pemeriksaan keabsahan surat kuasa dan identitas pemohon guna memastikan data diberikan kepada pihak yang berwenang.
-
Akses Data Efisien: Pemanfaatan sistem digital KUA untuk mempercepat pencarian data register yang dibutuhkan.
-
Sinergi Kelembagaan: Perwujudan peran KUA dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian status hukum bagi masyarakat.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA untuk memberikan layanan yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada para profesional hukum yang memerlukan data otentik sebagai dasar pembuktian di persidangan.
