Lengkapi Berkas WNA Pakistan, Pasangan Catin Resmi Terdaftar di KUA Kebasen
Oleh KUA kebasen
Banyumas – Setelah melalui proses penyiapan kelengkapan administrasi, pasangan calon pengantin (catin) beda kewarganegaraan, Nur Maudina (warga Desa Kebasen) dan Faisal Ayub Khan (warga negara Pakistan), resmi melengkapi berkas pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebasen. Rabu (16/09).
Kedatangan pasangan tersebut diterima dan dilayani langsung oleh Penghulu Pertama KUA Kebasen, Hani Rahmawanto. Pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi awal yang sempat dilakukan beberapa waktu sebelumnya terkait persyaratan khusus pernikahan antarnegara.
Dalam proses verifikasi, seluruh berkas utama milik kedua catin serta data wali dan saksi dinyatakan lengkap. Termasuk di antaranya dokumen tambahan wajib bagi Warga Negara Asing (WNA), seperti Apostille dan Certificate of No Impediment.
Beberapa poin penting dalam pemrosesan pendaftaran nikah tersebut meliputi:
-
Integrasi SIMKAH & Transparansi Biaya: Berkas yang telah diverifikasi langsung diunggah ke aplikasi SIMKAH. Karena akad nikah rencananya dilaksanakan di luar KUA (rumah catin putri), pemohon diberikan petunjuk pembayaran PNBP secara transparan melalui Bank/BRI Link, Kantor Pos, maupun QRIS.
-
Komunikasi Interaktif: Proses pemeriksaan berkas berjalan lancar dan komunikatif. Catin putri turut membantu menjembatani komunikasi agar seluruh poin pemeriksaan dipahami dengan baik oleh catin pria.
-
Kesiapan Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Pasangan ini selanjutnya dijadwalkan mengikuti Bimwin Mandiri sebagai bekal krusial dalam menyatukan perbedaan budaya, bahasa, karakter, serta penyelarasan pemahaman dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.
Pelayanan yang sigap dan solutif ini menunjukkan komitmen KUA Kebasen dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan administrasi pernikahan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pernikahan lintas negara.
