Majelis Taklim Birul Walidain Randegan Perdalam Ilmu Fikih Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Majelis Taklim Birul Walidain Randegan Wangon menggelar kegiatan bimbingan penyuluhan agama Islam yang mengangkat tema pentingnya jamaah mengetahui tentang fikih muamalah. Kegiatan ini diikuti oleh 56 jamaah dan berlangsung dalam suasana penuh semangat belajar. Rabu (22/07)
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama KUA Wangon, Joharulloh, menyampaikan bahwa pemahaman fikih muamalah menjadi bekal penting bagi umat Islam dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. "Fikih muamalah ini bukan hanya ilmu yang dipelajari di pesantren atau majelis ilmu saja, tetapi harus dipahami dan diamalkan oleh setiap muslim, karena hampir setiap hari kita bertransaksi, baik jual beli, sewa-menyewa, maupun utang piutang," ujar Joharulloh.
Joharulloh menambahkan bahwa dengan memahami fikih muamalah, jamaah diharapkan mampu membedakan mana transaksi yang sesuai syariat dan mana yang harus dihindari karena mengandung unsur riba, gharar, maupun kezaliman. Ia berharap ilmu ini dapat diterapkan secara nyata di tengah masyarakat agar kehidupan ekonomi umat semakin berkah.
Sementara itu, salah satu jamaah Majelis Taklim Birul Walidain Randegan, Sumini, mengaku sangat terbantu dengan adanya bimbingan penyuluhan ini. "Alhamdulillah, dengan adanya kajian fikih muamalah ini saya jadi lebih paham tentang aturan jual beli dan pinjam meminjam menurut syariat Islam. Selama ini kadang kita tidak sadar kalau ada transaksi yang ternyata mengandung riba," kata Sofy.
Kegiatan bimbingan penyuluhan agama Islam ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin di Majelis Taklim Birul Walidain Randegan, sehingga pemahaman jamaah terhadap fikih muamalah semakin mendalam dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari secara berkelanjutan. (jhr)
