Memahami Kepdirjen Bimas Islam 985 Tahun 2025 dalam Penguatan Layanan KUA Wangon
Oleh HUMAS
Banyumas - KUA Wangon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memahami dan mengimplementasikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 985 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam penguatan tata kelola serta standar layanan KUA agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Selasa (13/01/26)
Melalui kegiatan internal dan diskusi bersama, seluruh pegawai KUA Wangon mendalami substansi Kepdirjen Bimas Islam 985 Tahun 2025, terutama yang berkaitan dengan pelayanan administrasi, pencatatan peristiwa nikah, serta bimbingan dan penyuluhan keagamaan. Pemahaman yang menyeluruh diharapkan mampu menyamakan persepsi dan meningkatkan kinerja aparatur KUA dalam melayani masyarakat.
Santo, selaku petugas administrasi umum KUA Wangon, menyampaikan bahwa regulasi ini sangat membantu dalam memperjelas alur dan standar pelayanan. “Kepdirjen Bimas Islam 985 Tahun 2025 memberikan panduan yang jelas bagi kami dalam menjalankan tugas administrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih tertib dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan aturan tersebut juga mendorong peningkatan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai. “Dengan memahami regulasi ini, kami semakin sadar pentingnya ketepatan administrasi dan pelayanan yang sesuai prosedur, demi memberikan kepuasan dan kepercayaan kepada masyarakat,” tambah Santo.
Melalui pemahaman dan implementasi Kepdirjen Bimas Islam 985 Tahun 2025, KUA Wangon berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan keagamaan yang prima, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Wangon. (jhr)
