Monev dan Pembinaan di KUA Purwokerto Timur, Tekankan Semangat Inovasi dan Kerjasama

Oleh Seksi Bimas
SHARE

Purwokerto – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Agus Setiawan, melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan di Kantor Urusan Agama Purwokerto Timur pada hari Senin. Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi seluruh aparat, terutama mereka yang bertugas langsung di lapangan. Beliau juga mengajak seluruh staf untuk terus berinovasi agar tidak terjebak dalam pola kerja yang monoton atau sekadar mengikuti rutinitas. Meskipun terdapat pengaruh budaya yang diwariskan secara turun-temurun, hal tersebut tidak boleh menghalangi semangat untuk terus meningkatkan kinerja instansi. Senin (15/06)

Sebagai langkah nyata dalam mengatasi berbagai persoalan, akan dibangun kerja sama yang erat antar sektor guna menurunkan jumlah kasus permasalahan di masyarakat. Para penyuluh dijadwalkan melaksanakan tiga kali pertemuan langsung di lapangan dengan pendekatan yang akrab dan mudah diterima oleh warga. Strategi pelaksanaannya pun disesuaikan, di mana penyuluh perempuan akan bekerja sama dengan kelompok PKK di tingkat kelurahan, rukun tetangga, dan rukun warga. Sementara itu, penyuluh laki-laki akan menjalin koordinasi yang baik dengan tokoh masyarakat serta perwakilan warga setempat.

Keberhasilan seluruh program kerja nantinya akan diukur melalui penurunan grafik jumlah kasus yang terjadi di wilayah binaan masing-masing. Pencapaian tersebut sekaligus menjadi syarat penting agar instansi dapat meraih predikat zona integritas tingkat kedua. Mulai bulan Juli mendatang, akan diterapkan dua terobosan utama, yaitu penurunan angka kasus dan perbaikan sistem pelayanan pencatatan pernikahan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja secara menyeluruh di lingkungan Bimbingan Masyarakat Islam dan khususnya di Kantor Urusan Agama.

Salah satu inovasi terbaru yang sedang dikembangkan bahkan mendapatkan pemantauan langsung dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Terobosan tersebut memungkinkan dokumen resmi pernikahan dapat langsung diserahkan kepada pengantin pada saat berlangsungnya akad nikah. Kebijakan ini disusun sebagai upaya untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat yang selama ini sering disampaikan kepada instansi terkait. Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan pelayanan di bidang keagamaan dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan memuaskan bagi seluruh warga.