MTs Maarif NU 1 Wangon Susun Perubahan Dokumen Kurikulum Sesuai KMA 1503 Tahun 2025

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – MTs Ma’arif NU 1 Wangon menyelenggarakan kegiatan penyusunan perubahan Dokumen I Kurikulum Madrasah berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan madrasah dalam mengimplementasikan regulasi kurikulum terbaru dan dibimbing langsung oleh Pengawas Madrasah, Istikomah. Sabtu (24/1/26)

Kepala MTs Ma’arif NU 1 Wangon, Ahlan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran guru dalam menyikapi perubahan kebijakan kurikulum. Ia mendorong seluruh guru untuk menjadikan kegiatan ini sebagai ruang belajar bersama dalam menyongsong perubahan sistemik di bidang pendidikan madrasah.

“Para guru harus siap mengimplementasikan regulasi baru ini. Kita belajar bersama untuk menyusun perubahan Dokumen Kurikulum Madrasah agar selaras dengan KMA Nomor 1503 Tahun 2025,” tegas Ahlan di hadapan para peserta.

Sementara itu, Pengawas Madrasah, Istikomah, yang hadir sebagai narasumber sekaligus pembimbing, menjelaskan bahwa implementasi KMA Nomor 1503 Tahun 2025 bersifat wajib bagi seluruh madrasah mulai semester genap Tahun Ajaran 2025/2026. Ia memaparkan sejumlah poin krusial dalam Dokumen I Kurikulum Madrasah yang harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru tersebut.

Kegiatan berlangsung secara produktif dengan melibatkan seluruh dewan guru. Pada akhir kegiatan, peserta berhasil menyusun draf perubahan Dokumen I Kurikulum Madrasah sebagai langkah awal implementasi kebijakan baru.

Istikomah memberikan apresiasi atas sinergi dan komitmen yang ditunjukkan oleh para guru MTs Ma’arif NU 1 Wangon. “Saya sangat mengapresiasi kerja keras para guru yang bersinergi dalam penyusunan perubahan dokumen kurikulum madrasah,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar para guru terus meningkatkan kompetensi diri seiring dengan perkembangan zaman, sebagai upaya mewujudkan madrasah yang maju, bermutu, dan mendunia. (istik)