Optimalkan Pelayanan, KUA Ajibarang Tawarkan Solusi atas Perbedaan Data Buku Nikah dan KTP
Oleh HUMAS
Ajibarang — Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang terus memperkuat layanan konsultatif untuk mendukung tertib administrasi kependudukan. Sepasang suami istri datang ke pelayanan KUA untuk melaporkan ketidaksesuaian ejaan nama ibu kandung antara Buku Nikah ("Dasiyem") dan dokumen kependudukan (KK/KTP: "Darisem"). Selasa (09/06)
Operator SIMKAH KUA Ajibarang, Boni Haryanto, menjelaskan dua opsi penyelesaian. Pertama, melakukan pembetulan pada Buku Nikah dengan melampirkan Akta Kelahiran sebagai dasar hukum. Kedua, memperbarui data KK dan KTP di kantor desa berdasarkan Buku Nikah yang sudah ada; proses ini relatif lebih sederhana.
Pendekatan konsultatif dan edukatif semacam ini diharapkan membantu masyarakat memahami pentingnya akurasi data dokumen. Layanan satu pintu KUA Ajibarang menunjukkan peranannya sebagai fasilitator administrasi yang responsif terhadap kebutuhan warga.
