Pegang Prinsip Kemudahan: Staf KUA Layani Konsultasi Beda Nama

Oleh HUMAS
SHARE

Wangon — Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah komitmen yang selalu dipegang teguh oleh segenap staf Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon. Hal itu tercermin dari layanan konsultasi yang diberikan oleh Ibu Murti Astuti, staf KUA Kecamatan Wangon, kepada warga yang membutuhkan panduan dalam mengurus administrasi kependudukan dan keagamaan yang berkaitan dengan permasalahan beda nama. Jumat (12/06)

Murti Astuti dengan sabar dan teliti memberikan konsultasi kepada Saudara Aji Bayu Sanjaya dan Inu Setiawati, warga Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, terkait persyaratan berkas pernikahan sekaligus prosedur sidang Pengadilan Agama dalam perkara talak yang di dalamnya terdapat permasalahan perbedaan nama pada dokumen-dokumen kependudukan yang dimiliki.

Permasalahan beda nama pada dokumen kependudukan merupakan salah satu kendala yang kerap dihadapi masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan maupun perkara di Pengadilan Agama. Ketidaksesuaian nama pada ijazah, akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, maupun dokumen lainnya sering kali menjadi hambatan yang membuat masyarakat bingung dan tidak tahu harus memulai dari mana.

Dengan berpegang pada prinsip kemudahan pelayanan, Murti Astuti menjelaskan secara rinci dan sistematis langkah-langkah yang perlu ditempuh, mulai dari kelengkapan berkas yang harus disiapkan hingga alur pengajuan sidang isbat nama di Pengadilan Agama. Ia memastikan bahwa setiap pertanyaan yang diajukan mendapat jawaban yang jelas sehingga masyarakat dapat melangkah dengan lebih pasti dan tidak merasa terbebani oleh kerumitan prosedur administrasi.

Layanan konsultasi seperti ini mencerminkan semangat KUA Wangon dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, ramah, dan berorientasi pada solusi. Sebab, kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus hak-hak administrasinya adalah bagian dari tanggung jawab pelayanan publik yang sesungguhnya.