Pelayanan Pendaftaran Nikah Warga Desa Parungkamal Lumbir di KUA Wangon
Oleh KUA Wangon
Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi pendaftaran nikah bagi masyarakat. Kali ini, pelayanan diberikan kepada warga Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, yang datang untuk mengurus proses pendaftaran pernikahan di KUA Wangon. Rabu (30/09)
Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA Wangon melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap berkas persyaratan yang dibawa oleh calon pengantin. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen administrasi telah sesuai dan dapat diproses melalui sistem pelayanan pencatatan nikah.
Penghulu Muda KUA Wangon, Husein, menyampaikan bahwa masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan perlu mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak awal. “Kami memberikan pelayanan sekaligus memastikan kelengkapan berkas pendaftaran nikah agar proses selanjutnya dapat berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Murti, pegawai KUA Wangon, mengatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang masih memerlukan penjelasan mengenai persyaratan maupun tahapan pendaftaran nikah. “Apabila masih terdapat berkas yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, kami sampaikan kepada warga agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pelayanan pendaftaran nikah bagi warga Desa Parungkamal tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang ramah, tertib, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. KUA Wangon terus mendorong calon pengantin untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berlangsung dengan lancar.(srf)
