Pemeriksaan Berkas Calon pengantin Oleh Penghulu KUA Patikraja

Oleh KUA patikraja
SHARE

Patikraja - Menjelang prosesi pernikahan, setiap calon pengantin (catin) diwajibkan melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen, Kantor Urusan Agama (KUA) Patikraja melakukan pemeriksaan berkas secara menyeluruh sebelum pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Senin (27/7)

Pada kesempatan tersebut, Penghulu KUA Patikraja, Ahmad Afrizal melakukan pemeriksaan berkas catin. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahapan penting dalam pelayanan publik di bidang pencatatan nikah.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan semua persyaratan terpenuhi dan data yang diinput benar, sehingga proses pernikahan dapat berjalan lancar,” ujar Mas Rizal, begitu panggilan akrab beliau.

Pemeriksaan dokumen meliputi verifikasi keaslian dan kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat rekomendasi nikah (bagi catin yang menikah di luar domisili), serta surat izin orang tua bagi catin yang masih berusia di bawah 21 tahun. Afrizal juga menjelaskan bahwa kesesuaian antara berkas fisik dan data digital yang akan dimasukkan ke dalam SIMKAH menjadi perhatian utama, guna menghindari kesalahan dalam pencatatan resmi.

Secara tidak langsung, Afrizal menyampaikan bahwa akurasi data sangat penting karena akan berdampak pada penerbitan buku nikah yang menjadi dokumen resmi dan sah secara hukum negara.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid, catin didaftarkan secara resmi ke dalam SIMKAH, sebuah sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sistem ini bertujuan mendukung digitalisasi layanan pernikahan yang cepat, transparan, dan akurat.

KUA Patikraja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima, khususnya dalam memfasilitasi tahapan-tahapan administrasi pernikahan. Dengan pemeriksaan yang cermat dan sistem pencatatan yang terintegrasi, KUA berharap dapat mewujudkan pernikahan yang tidak hanya sah secara agama, tetapi juga legal secara hukum negara. (Ida W)