HUT RI #81

Pengalaman Daftar Nikah Mandiri Catin di KUA Ajibarang

HUMAS
HUMAS
08 Okt 2026
8x dibaca
SHARE

 

Ajibarang —Mendaftar kehendak nikah secara mandiri di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Hal itu dialami Afan Muhyar Faza, warga Kalijurang, Tonjong, Bumiayu, dan Mei Natiqoh, warga Desa Pancasan, Ajibarang, yang menjalani pemeriksaan berkas nikah atau (jongok) di Ruang Pemeriksaan Lantai II KUA Ajibarang. Pemeriksaan dipimpin Penghulu KUA Kecamatan Ajibarang, Muzayyin. Kamis (08/10)

Afan dan Mei memilih mendaftarkan kehendak nikah tanpa menggunakan perantara. Berkat berkas yang telah disiapkan sesuai daftar periksa dari KUA, proses pemeriksaan dan verifikasi data berlangsung lancar tanpa kendala. “Alhamdulillah prosesnya lancar karena dari awal kami memastikan semua berkas lengkap sesuai checklist dari KUA. Jadi, saat pemeriksaan tidak ada yang harus bolak-balik,” ujar Afan. Dalam akad mendatang, wali nikah Mei adalah ayah kandungnya, Ah. Kirsan.

Tahap pemeriksaan berkas tersebut menjadi penanda bahwa Afan dan Mei telah memenuhi persyaratan administratif untuk melangsungkan pernikahan. Setelah menyelesaikan tahapan itu, keduanya kini memusatkan perhatian pada persiapan akad yang dijadwalkan berlangsung Minggu (27/12/2026) di kediaman mempelai wanita, Dusun Pancasan RT 02/04, Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang.