Penghulu KUA Tambak Lakukan Pemeriksaan Berkas Nikah Catin Asal Desa Prembun
Oleh KUA Tambak
Banyumas — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak, Idzhar Faozi, melaksanakan prosesi pemeriksaan berkas dan verifikasi kelengkapan administrasi calon pengantin (catin) di Kantor KUA Tambak. Senin (14/09).
Pemeriksaan tersebut diikuti langsung oleh pasangan calon pengantin, Riki Nauvalrudi dan Trisnani, yang berasal dari Desa Prembun, Kecamatan Tambak. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bapak Radikun yang bertindak selaku wali nikah.
Idzhar Faozi menjelaskan bahwa tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas (pemeriksaan nikah) ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui sebelum pelaksanaan akad nikah. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data kependudukan, kecukupan umur, hingga keabsahan rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemeriksaan berkas ini penting dilakukan untuk mencocokkan data para pihak, memastikan wali nikah yang berhak, serta memberikan penekanan terkait kesiapan administrasi sebelum melangkah ke prosesi ijab kabul," ujar Idzhar Faozi.
Dalam tahapan verifikasi tersebut, seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sah. Pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar sebagai persiapan menuju hari pernikahan pasangan tersebut.
