Penyuluh KUA Gumelar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Cihonje
Oleh HUMAS
Banyumas – Langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi aset umat tengah diperjuangkan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar, Kambali. Saat ini, fokus utama pendampingan dilakukan di Desa Cihonje guna memastikan tanah-tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan. Selasa (10/02)
Sertifikasi tanah wakaf seringkali menjadi proses yang menantang namun sangat krusial. Tanpa sertifikat resmi, tanah masjid atau musholla memiliki risiko hukum yang tinggi. Bapak Kambali menekankan bahwa percepatan sertifikasi ini bertujuan untuk:
-
Legalitas Hukum: Mengubah status tanah dari milik pribadi atau adat menjadi aset wakaf yang diakui secara resmi oleh negara.
-
Keamanan Aset: Mencegah adanya gugatan atau pengambilalihan tanah oleh ahli waris di kemudian hari.
-
Syarat Administrasi: Memudahkan pengelola dalam mengajukan bantuan renovasi maupun pembangunan dari pemerintah atau Kementerian Agama.
Dalam prosesnya, Kambali menjalankan peran vital sebagai edukator, mediator, dan pendamping masyarakat. Ia memberikan pemahaman kepada warga bahwa wakaf tidak hanya soal keikhlasan, tetapi juga harus tertib secara administrasi.
Secara garis besar, alur pendaftaran yang didampingi mencakup pengucapan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), hingga proses pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat. Bapak Kambali juga aktif membantu melengkapi dokumen pendukung, seperti surat pernyataan tidak sengketa dan bukti kepemilikan awal.
Sinergi antara masyarakat Desa Cihonje dan KUA Gumelar menjadi kunci utama, terutama dalam mencari solusi atas kendala administratif seperti dokumen lama yang hilang. Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan aset-aset keagamaan di Desa Cihonje dapat segera tersertifikasi secara masal demi kemaslahatan jemaah.
