Penyuluh KUA Lakukan Verifikasi Berkas Wakaf di Grumbul Sindang Karangkemiri
Oleh KUA pekuncen
Pekuncen – Dalam rangka memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen perwakafan, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen, Miftakhul Faozi dan Rohmat, melaksanakan kegiatan verifikasi berkas wakaf yang berlokasi di Grumbul Sindang, Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen. Kamis (25/06)
Kegiatan verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi perwakafan serta untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, identitas pihak yang berwakaf (wakif), serta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses wakaf.
Miftakhul Faozi menyampaikan bahwa verifikasi berkas merupakan tahapan penting dalam proses sertifikasi dan pencatatan wakaf agar status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan terjamin. Dengan administrasi yang lengkap, aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Rohmat menambahkan bahwa KUA Pekuncen terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses perwakafan, mulai dari konsultasi, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap proses perwakafan dapat berjalan lancar sehingga tanah yang diwakafkan dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah direncanakan.
Melalui kegiatan verifikasi ini, KUA Pekuncen menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan, guna mendukung terwujudnya tata kelola wakaf yang tertib, aman, dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
