Penyuluh KUA Pekuncen Sosialisasikan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Pertemuan PKK Desa Cibangkong

Oleh KUA pekuncen
SHARE

Pekuncen — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Pekuncen memberikan materi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah pada kegiatan pertemuan PKK Desa Cibangkong. Kegiatan ini dihadiri oleh para anggota PKK yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Selasa (21/04)

Penyuluh Agama Islam yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Fadlilatun Ni’mah, Sudiro, dan Sriyanto. Mereka secara bergantian menyampaikan materi yang menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang dilahirkan.

Dalam pemaparannya, Fadlilatun Ni’mah menjelaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap sahnya sebuah pernikahan. Dengan adanya pencatatan resmi, pasangan suami istri akan mendapatkan kepastian hukum terkait status perkawinan, hak waris, serta perlindungan hukum lainnya.

Sementara itu, Sudiro menambahkan bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya pencatatan nikah, sehingga perlu adanya edukasi berkelanjutan melalui kegiatan seperti ini. Ia juga mengajak seluruh peserta PKK untuk turut menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, kami berharap tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat. Karena dampaknya sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak,” ujar Sudiro dalam penyampaiannya.

Sriyanto dalam kesempatan tersebut juga menekankan bahwa pencatatan nikah memberikan banyak manfaat, mulai dari kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan hingga perlindungan hak-hak keluarga di mata hukum. Ia juga memberikan gambaran mengenai prosedur pendaftaran nikah di KUA yang mudah dan transparan.

Kegiatan berlangsung dengan suasana yang interaktif, di mana para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait pernikahan di lingkungan sekitar mereka. Diskusi yang terjadi semakin memperkaya pemahaman peserta mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Cibangkong semakin meningkat dalam hal pencatatan nikah, sehingga dapat mewujudkan keluarga yang tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui secara hukum oleh negara. KUA Pekuncen berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik yang bertujuan membangun keluarga yang berkualitas, harmonis, dan sejahtera.