Perkuat Legalitas Aset Umat, PPAIW Pimpin Ikrar Wakaf Tanah
Purwokerto – Komitmen untuk mengamankan aset keagamaan secara hukum terus digalakkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Timur. Bertempat di Balai Nikah KUA setempat, dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Purwokerto Lor, Selasa (17/03).
Acara sakral ini dipimpin langsung oleh Zangim Fiddaroin, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Purwokerto Timur. Prosesi ini menghadirkan Edy Purwanto sebagai Wakif (pemberi wakaf), serta Teguh Waluyo sebagai Nadzir (pengelola wakaf) yang mewakili Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BH NU). Turut hadir sebagai saksi yaitu Priyanto dan Abdullah Marzuki.
Dalam kesempatan tersebut, Edy Purwanto secara resmi menyerahkan hak guna tanahnya untuk kepentingan syiar Islam. Ia berharap tanah tersebut dapat dikelola dengan amanah untuk kepentingan generasi mendatang.
"Kami mewakafkan sebidang tanah seluas 212 m² yang berlokasi di Kelurahan Purwokerto Lor RT 03 RW 09. Peruntukan wakaf ini sepenuhnya kami tujukan untuk pembangunan tempat ibadah, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), serta kegiatan lain demi kemaslahatan umat," ujar Edy Purwanto dalam ikrarnya.
Zangim Fiddaroin selaku PPAIW memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak keluarga wakif. Ia menekankan bahwa langkah melakukan ikrar di hadapan pejabat resmi adalah prosedur vital untuk menghindari sengketa di masa depan.
"Proses ikrar wakaf ini adalah bentuk perlindungan hukum atas niat baik jamaah. Dengan tercatatnya ikrar ini, maka status tanah secara otomatis beralih menjadi milik umat yang dilindungi oleh negara," ungkap Zangim.
Lebih lanjut, Zangim menambahkan bahwa KUA akan terus memfasilitasi masyarakat yang ingin melegalkan tanah wakaf mereka. Menurutnya, tata kelola wakaf yang tertib administrasi akan memudahkan para Nadzir dalam mengembangkan fungsi tanah tersebut, baik untuk sarana ibadah maupun pendidikan.
"Kami berharap langkah Bapak Edy Purwanto menjadi inspirasi bagi warga lain. Tanah yang diwakafkan untuk TPQ dan tempat ibadah adalah investasi akhirat yang pahalanya akan terus mengalir selama tempat tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkasnya. (jw)
