Permudah Layanan Luar Daerah, Staf Layani Pengurusan Rekomendasi Nikah

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto — Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang cepat dan transparan bagi masyarakat. Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Reza Eka Nurohman, melayani pengurusan berkas rekomendasi nikah di ruang pelayanan KUA setempat. Selasa (28/7)

Layanan tersebut diberikan kepada Manung Pamuji Trilaksono, warga Kelurahan Kranji, yang datang untuk mengurus surat rekomendasi nikah bagi putranya, Aditya Prakoso. Aditya direncanakan akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Tesa Oktaria, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Reza Eka Nurohman menjelaskan bahwa pengurusan surat rekomendasi nikah (N10) merupakan prosedur wajib bagi masyarakat yang berencana melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili atau kecamatan asal.

"Surat rekomendasi nikah (N10) ini wajib dimiliki oleh setiap calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggalnya. Berkas ini nantinya menjadi acuan bagi KUA tujuan di Sleman untuk mencatat dan memproses pernikahan yang bersangkutan," terang Reza.

Sementara itu, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyampaikan bahwa pihak KUA selalu berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum administrasi bagi seluruh warga yang membutuhkan layanan keagamaan.

"Kami menyambut baik dan memastikan setiap proses administrasi, termasuk penerbitan rekomendasi nikah ke luar daerah, berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh tahapan menuju pernikahan pasangan Aditya dan Tesa dapat berjalan aman, tertib, dan berkah," ungkap Zangim.

Dengan selesainya pengurusan rekomendasi nikah ini, berkas pendaftaran siap diteruskan ke KUA tujuan di Sleman untuk prosesi akad nikah selanjutnya. (jw)