Persiapkan Ikrar Tanah Wakaf, Penyuluh KUA Tambak Verifikasi Berkas Wakaf Desa Pesantren
Tambak – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak bergerak cepat memverifikasi dan menyiapkan kelengkapan administrasi berkas ikrar tanah wakaf di Desa Pesantren. Tanah wakaf tersebut diserahkan oleh dua orang wakif untuk keperluan pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah Desa Pesantren melalui Yayasan Riadotul Uqul Assalaf. Rabu (06/10)
Proses verifikasi berkas ini dilakukan guna memastikan legalitas dan pemenuhan seluruh persyaratan administratif sebelum pelaksanaan ikrar resmi. Menurut jadwal, prosesi pembacaan Ikrar Wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) akan dilaksanakan pada Kamis, 7 Oktober 2026.
Penyuluh Agama KUA Tambak menyampaikan bahwa tertib administrasi sangat penting untuk menjaga keabsahan status tanah wakaf, sehingga aset tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pesantren serta masyarakat sekitar.
Pihak Yayasan Riadotul Uqul Assalaf bersama pengelola Ponpes Al Falah menyambut baik pendampingan aktif dari KUA Tambak. Diharapkan dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, pengembangan sarana dan kegiatan pendidikan keagamaan di Ponpes Al Falah Desa Pesantren dapat berjalan semakin optimal.
