Prosesi Akad Nikah Pasangan Pengantin Rejasari Berlangsung Khidmat

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali melaksanakan pelayanan pencatatan dan prosesi akad nikah bagi pasangan pengantin atas nama Irma Anisa Dewi dari Kelurahan Rejasari dan Imron Subekti dari Notog, Patikraja. Prosesi akad nikah dilaksanakan di kediaman mempelai putri yang berlokasi di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Senin (15/06)

Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan khidmat dan lancar serta dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan para saksi dari kedua mempelai. Petugas KUA Purwokerto Barat memastikan seluruh rangkaian prosesi berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelayanan pernikahan.

Dalam prosesi tersebut, ijab qabul dilaksanakan dengan penuh kekhusyukan sehingga kedua mempelai resmi menjadi pasangan suami istri. Momen sakral ini menjadi awal perjalanan rumah tangga yang diharapkan dapat dibangun atas dasar keimanan, kasih sayang, dan tanggung jawab bersama.

KUA Purwokerto Barat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui pelayanan yang optimal, diharapkan setiap pasangan pengantin dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar serta mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. (is)