Rekomendasi Nikah Merupakan Keharusan bagi Catin

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas - Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang menegaskan bahwa rekomendasi nikah merupakan suatu keharusan bagi calon pengantin (catin), terutama bagi mereka yang akan melaksanakan pernikahan di luar wilayah domisili. Selasa (28/04)

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kantor KUA Jatilawang. Penjelasan ini bertujuan agar calon pengantin memahami pentingnya kelengkapan administrasi sebelum melangsungkan akad nikah.

Dalam keterangannya, staf KUA Jatilawang menjelaskan bahwa rekomendasi nikah adalah surat pengantar resmi dari KUA asal sebagai bentuk verifikasi data calon pengantin. “Rekomendasi nikah adalah suatu keharusan bagi catin yang menikah di luar wilayah KUA tempat domisili, guna memastikan keabsahan data dan tertib administrasi,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa tanpa adanya rekomendasi tersebut, proses pencatatan pernikahan di KUA tujuan dapat terhambat. Oleh karena itu, calon pengantin diimbau untuk mengurus dokumen tersebut jauh hari sebelum hari pelaksanaan akad. Selain memberikan penjelasan, staf KUA juga melayani konsultasi terkait persyaratan nikah lainnya serta membantu masyarakat dalam memahami alur pengurusan administrasi secara benar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi pernikahan, sehingga pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.{ma}