HUT RI #81

Rencana Nikah 26 September, Catin Berstatus Duda–Janda Diminta Serahkan Surat Cerai ke KUA Ajibarang

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Santo dan Darsinah, keduanya warga Karang Pucung, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mendaftar nikah. Mereka menghadap Boni Haryanto, operator SIMKAH KUA Ajibarang, dan didampingi Ansori, pembantu desa. Rencana pernikahan mereka akan dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, di Darmakradenan. Jumat (04/09)

Santo akan menikah untuk kedua kalinya setelah istri pertamanya meninggal dunia dan telah memiliki satu anak. Sementara Darsinah berstatus janda cerai hidup dan telah dikaruniai empat anak. Dalam proses pendaftaran, wali Darsinah beserta adiknya datang menyusul untuk membawa surat cerai asli yang sebelumnya tertinggal di rumah.

Ahmad Faisol, yang berada di sisi Boni, menegaskan bahwa calon pengantin berstatus duda atau janda wajib melampirkan surat cerai. Dokumen itu akan disimpan KUA sebagai bukti bahwa status cerai sebelumnya telah berakhir karena menikah kembali, dan sebagai gantinya akan diterbitkan buku nikah terbaru