Sambut Idul Adha, Penyuluh KUA Gumelar Edukasi Ibu-Ibu MT Hijrotunnisa Soal Fikih Qurban

Oleh HUMAS
SHARE

Gumelar – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Gumelar kembali bergerak aktif di tengah masyarakat. Kali ini, aksi penyuluhan keagamaan menyasar jamaah Majelis Taklim (MT) Hijrotunnisa yang bertempat di RW 08 Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Selasa (26/05)

Penyuluhan ini mengangkat tema yang sangat krusial menjelang hari raya, yaitu "Hukum dan Tata Cara Ibadah Qurban". Edukasi ini sengaja digelar agar masyarakat, khususnya ibu-ibu jamaah majelis taklim, memahami secara mendalam aspek ritual sekaligus sosial dari ibadah tahunan tersebut.

Dalam pemaparannya, pihak Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar menjelaskan bahwa qurban atau udhiyah bukan sekadar tradisi musiman, melainkan ibadah yang memiliki dimensi ritual (hablum minallah) sekaligus dimensi sosial (hablum minannas). Secara historis, ibadah ini merujuk langsung pada keteladanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.

Berdasarkan syariat Islam, dasar hukum qurban bersumber langsung dari Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2, serta dikuatkan oleh hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang menegaskan pentingnya berqurban bagi umat Muslim yang memiliki kelapangan harta.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, para penyuluh membedah beberapa poin penting terkait fikih qurban yang tertuang dalam materi khusus, di antaranya:

  • Syarat Sah Hewan Qurban (Bahimatul An’am): Jenis hewan terbatas pada unta, sapi, kerbau, atau kambing/domba. Hewan tersebut harus memenuhi batas usia minimal (domba 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi/kerbau 2 tahun, unta 5 tahun) serta wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat (tidak buta, pincang, kurus, atau sakit parah).

  • Ketentuan Waktu: Penyembelihan hanya sah jika dilakukan pasca-Shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).

  • Manajemen Pembagian Daging: Daging qurban secara umum dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk dikonsumsi shohibul qurban (orang yang berqurban) dan keluarga, sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.

Melalui kegiatan ini, Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar berharap jamaah MT Hijrotunnisa Desa Cihonje dapat memetik esensi terdalam dari ibadah qurban. Qurban diharapkan mampu menjadi manifestasi ketakwaan yang nyata, sekaligus menekan sifat egois dan materialistis di dalam diri manusia untuk menumbuhkan semangat saling berbagi kepada sesama.

Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan interaktif. Para jamaah tampak antusias menyimak dan memberikan pertanyaan seputar problematika qurban yang kerap ditemui di lingkungan sekitar mereka sehari-hari.