Sinergi Memperluas Manfaat: Prosesi Ikrar Wakaf Dua Bidang Tanah kepada Nadzir NU di KUA Sumpiuh

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

Sumpiuh – Langkah mulia untuk memperkuat kemaslahatan umat kembali terwujud di Kecamatan Sumpiuh. Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh, telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf atas dua bidang tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan dakwah dan sosial keagamaan. Rabu (06/05)

Dua bidang tanah yang diwakafkan tersebut masing-masing memiliki luas 1.430 m² dan 985 m². Secara resmi, aset tersebut diserahkan kepada Nadzir Nahdlatul Ulama (NU) untuk dikelola sesuai dengan fungsi dan peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.

Hadir secara langsung dalam prosesi tersebut Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sumpiuh, Soleh, selaku perwakilan dari pihak Nadzir. Kehadiran beliau menegaskan kesiapan organisasi dalam mengemban amanah pengelolaan tanah wakaf tersebut secara produktif dan transparan.

Prosesi ikrar ini dipandu dan disaksikan langsung oleh Kepala KUA Sumpiuh, H. Suhiryanto Amin Ghufron. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya legalitas dokumen wakaf agar aset umat ini memiliki kepastian hukum yang kuat di masa depan.

"Pelaksanaan ikrar ini merupakan bentuk ketaatan kita terhadap regulasi sekaligus upaya mengamankan aset umat. Dengan luas total yang cukup signifikan, kami berharap tanah ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi syiar Islam di wilayah Sumpiuh," ujar beliau.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, menandai dimulainya babak baru pengelolaan aset wakaf yang diharapkan mampu menjadi pilar pendukung bagi program-program keumatan di bawah naungan MWC NU Sumpiuh.