Solusi Nasab bagi Keluarga: KUA Ajibarang Sarankan Isbat
Oleh HUMAS
Ajibarang — Warto, warga Desa Darmakradenan, mengunjungi KUA Ajibarang untuk berkonsultasi tentang nasab cucunya yang tercatat atas nama ibu. Ia menjelaskan anaknya sempat menikah siri pada masa pandemi COVID-19 karena kekhawatiran dan informasi keliru, lalu baru mendaftarkan perkawinan secara resmi setelah kelahiran anak. Selasa (02/06)
H. Ahmad Faisal (Kaji Econg) menerima dan menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk mengakui nasab kepada ayah kandung, yaitu melalui proses isbat nikah atau penetapan nasab di Pengadilan Agama. Ia mengingatkan pihak terkait menyiapkan bukti pendukung seperti keterangan saksi, akta kelahiran anak, dan dokumen lain yang relevan, serta mendapatkan pendampingan hukum.
Kejadian ini mencerminkan dampak praktik pernikahan tidak tercatat selama pandemi dan menegaskan pentingnya memperoleh informasi yang benar serta pencatatan resmi sejak awal, agar tidak timbul kendala administrasi dan hak hukum anak di kemudian hari. Warto diminta menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai bahan pengajuan sidang isbat di Pengadilan Agama, sementara KUA Ajibarang siap memberi arahan dan informasi lanjutan mengenai prosedur pengajuan.
