Solusi Praktis Konsultasi Syarat Nikah Beda Kecamatan

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat, salah satunya melalui Inovasi solusi praktis untuk memfasilitasi para calon pengantin (catin) yang membutuhkan informasi akurat mengenai regulasi pernikahan. Layanan ini dirasa sangat membantu, terutama bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan lintas wilayah atau beda kecamatan, yang sering kali membingungkan terkait dokumen rekomendasi nikah. Selasa (09/06)

Prosedur pengurusan administrasi pernikahan yang melibatkan dua wilayah kecamatan berbeda memang memerlukan ketelitian ekstra. Melalui pelayanan KUA Wangon, masyarakat tidak perlu lagi merasa bingung atau mondar-mandir hanya untuk menanyakan berkas yang kurang. Petugas siap memberikan panduan menyeluruh, mulai dari pengurusan surat pengantar dari desa (model N1-N4) hingga penerbitan surat rekomendasi nikah dari KUA asal untuk ditujukan ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Petugas pelayanan KUA Wangon, Murti Astuti, menjelaskan bahwa program ini sengaja dirancang untuk memangkas kebingungan masyarakat terkait birokrasi pernikahan. "KUA Wangon selalu siap memberikan pendampingan dan konsultasi mendalam bagi para catin, khususnya yang menikah beda kecamatan. Banyak yang mengira prosesnya rumit, padahal dengan konsultasi lebih awal, semua syarat seperti surat rekomendasi nikah bisa selesai dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan," ujar Murti Astuti saat ditemui di ruang kerjanya.

Manfaat langsung dari kemudahan layanan ini dirasakan oleh Soni Ginanjar, salah seorang calon pengantin asal Wangon yang sedang mengurus berkas pernikahan dengan calon istrinya yang berasal dari kecamatan tetangga. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya penjelasan yang ramah dan detail dari petugas. "Awalnya saya sempat bingung harus mulai mengurus berkas dari KUA mana dulu karena kami beda kecamatan. Tapi setelah konsultasi langsung ke KUA Wangon, semuanya jadi jelas. Petugasnya dengan ramah menjelaskan alurnya secara detail, jadi saya tidak perlu buang-buang waktu bolak-balik," ungkap Soni Ginanjar lega.

Dengan adanya layanan konsultasi terpadu ini, KUA Wangon berharap angka kesalahan administrasi dalam pendaftaran nikah dapat ditekan seminimal mungkin. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu datang dan memanfaatkan layanan konsultasi ini jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Langkah proaktif ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan prima yang cepat, akurat, dan bebas pungutan liar, demi mendukung tertib administrasi kependudukan dan pernikahan di wilayah Kecamatan Wangon. (jhr)