Staf KUA Jatilawang Layani Perubahan Tanggal Lahir pada Buku Nikah
Oleh KUA JATILAWANG
Banyumas - Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatilawang memberikan layanan perubahan tanggal lahir pada buku nikah bagi masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data administrasi. Selasa (05/05)
Pelayanan ini dilaksanakan di kantor KUA Jatilawang sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan dan kepastian administrasi kepada masyarakat. Perubahan tanggal lahir dilakukan untuk menyesuaikan data pada buku nikah dengan dokumen resmi lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun akta kelahiran.
Dalam keterangannya, staf KUA Jatilawang menyampaikan bahwa kesesuaian data sangat penting untuk menghindari kendala dalam berbagai keperluan administrasi. “Perbaikan data ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama dalam pengurusan dokumen resmi lainnya,” ujarnya.
Proses layanan dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen pendukung, serta verifikasi data sebelum dilakukan perubahan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat juga diberikan penjelasan terkait persyaratan yang harus dipenuhi agar proses berjalan lancar.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh dokumen yang valid dan sesuai, sehingga mempermudah berbagai urusan administrasi di masa mendatang.{ma}
