Staf KUA Jelaskan Prosedur Perubahan Nama pada Buku Nikah

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Jatilawang -  Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur perubahan nama pada buku nikah. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KUA Jatilawang sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan kejelasan mengenai administrasi pernikahan, khususnya terkait adanya kesalahan atau perubahan data nama pada buku nikah. Selasa (28/04)

Dalam keterangannya, staf KUA Jatilawang menyampaikan bahwa perubahan nama pada buku nikah dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan atau adanya penetapan resmi dari instansi berwenang, seperti putusan pengadilan. “Perubahan data tidak bisa dilakukan sembarangan, harus disertai dokumen pendukung yang sah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya sebelum mengajukan permohonan perubahan. Proses ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data serta menghindari permasalahan di kemudian hari.

Penjelasan tersebut disampaikan secara langsung kepada masyarakat yang datang ke KUA, disertai dengan sesi tanya jawab agar masyarakat lebih memahami alur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan adanya layanan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib administrasi serta memahami prosedur yang benar dalam melakukan perubahan data pada buku nikah.{ma}