Staf KUA Layani Perubahan Nama pada Buku Nikah untuk Persyaratan Haji dan Paspor

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Jatilawang - Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang memberikan layanan perubahan nama pada buku nikah sebagai salah satu persyaratan administrasi haji dan pembuatan paspor. Rabu (29/04)

Pelayanan tersebut dilaksanakan di kantor KUA Jatilawang dan ditujukan bagi masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data nama antara buku nikah dengan dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Perubahan ini menjadi penting agar tidak terjadi kendala dalam proses pengurusan dokumen haji maupun penerbitan paspor.

Dalam keterangannya, staf KUA Jatilawang menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi. “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat mengurus dokumen dengan lancar, khususnya bagi yang akan menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Proses perubahan nama dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi data, hingga penerbitan dokumen yang telah diperbaiki. Masyarakat juga diberikan pendampingan agar memahami alur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi, sehingga tidak mengalami hambatan saat mendaftar haji maupun saat proses pembuatan paspor.{ma}