Surat Dispensasi Kecamatan Permudah Pencatatan Nikah Catin di KUA Ajibarang

Oleh HUMAS
SHARE

 

Ajibarang - Di ruang pemeriksaan lantai dua Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang berlangsung proses verifikasi berkas pernikahan pasangan calon pengantin asal Darmakradenan. Agus Saryoto dan Susiyani, didampingi pembantu desa Ansori, menghadap penghulu (muzayyin) untuk pemeriksaan dokumen atau yang biasa disebut jongok. Proses ini menjadi langkah akhir sebelum pencatatan resmi karena semua persyaratan administrasi dicek secara teliti oleh petugas. Senin (27/07)

Pernikahan Agus dan Susiyani dijadwalkan berlangsung besok, dengan rentang waktu kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran. Mengingat keterbatasan waktu karena kegiatan pekerjaan dan penetapan waktu oleh keluarga, Ansori telah mengurus surat dispensasi dari pihak kecamatan agar pelaksanaan tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana keluarga. Upaya ini memperlihatkan koordinasi cepat antara keluarga, perangkat desa, dan KUA demi kelancaran acara.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua calon pengantin langsung diinput ke dalam sistem informasi manajemen nikah (Simkah). Selanjutnya Agus dan Susiyani diwajibkan mengikuti bimbingan pernikahan (bimwin) yang akan dipandu oleh penyuluh agama Islam KUA Ajibarang sebagai bagian dari persiapan spiritual dan administrasi menuju hari pernikahan.