Taukil Wali Bil Kitabah, Solusi Bagi Wali Yang Berhalangan

Oleh KUA KEMRANJEN
SHARE

Banyumas - Dalam proses pernikahan di Indonesia, keberadaan wali nikah sangat penting sebagai syarat sahnya ijab qobul. Namun, terkadang wali tidak bisa hadir secara langsung saat akad berlangsung karena berbagai alasan. Untuk mengatasi hal ini, terdapat solusi yang dikenal dengan istilah Taukil Wali Bil Kitabah. Solusi ini memungkinkan wali memberikan kuasa tertulis kepada wakilnya untuk melaksanakan akad nikah. Selasa (21/04)

Salah satu contoh penerapan Taukil Wali Bil Kitabah terjadi di KUA Kemranjen. Hamdani, wali nikah calon pengantin Muhimmah asal Kedungpring, tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ijab qobul di KUA Jorong Kecamatan Kampung Laut, Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, beliau melakukan ikrar wakil wali di hadapan saksi dan Kepala KUA Kemranjen, Bapak Apriliyanto, di aula KUA. Proses ini berjalan dengan lancar berkat pelayanan KUA yang melayani dengan sepenuh hati, cepat dan tepat.

Melalui Taukil Wali Bil Kitabah, wali tetap dapat menjalankan tanggung jawabnya meskipun berhalangan hadir secara fisik. Hamdani mengapresiasi bantuan dari KUA Kemranjen yang memudahkan proses ini. Kepala KUA Apriliyanto pun mendoakan agar keluarga yang akan dibangun oleh Muhimmah dan Sapto menjadi wasilah beribadah serta meraih Ridho Allah SWT.

Dengan adanya mekanisme ini, proses pernikahan dapat berlangsung tanpa hambatan, menjaga kekhidmatan dan keabsahan akad nikah walaupun wali tidak bisa hadir langsung. Taukil Wali Bil Kitabah memang solusi praktis dan efektif yang wajib diketahui oleh masyarakat agar pernikahan terlaksana sesuai syariat dan aturan yang berlaku. (@)