Telaten dalam Melayani, Staf KUA Berikan Konsultasi Pendaftaran Nikah Usia Lanjut

Oleh HUMAS
SHARE

Wangon — Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon, Susanto, memberikan konsultasi penuh kesabaran dan telaten kepada pasangan calon pengantin usia lanjut berusia 50–60 tahun yang ingin mendaftarkan pernikahan resminya. Jumat (26/06)

Dalam sesi konsultasi tersebut, Susanto menjelaskan prosedur pendaftaran nikah secara rinci, termasuk persyaratan dokumen yang diperlukan. Pasangan tersebut juga menyampaikan permohonan terkait kebijakan akta kelahiran yang masih menjadi kendala, karena berasal dari Klapagading.

Dengan sabar dan ramah, Susanto memberikan arahan serta solusi yang dapat ditempuh, termasuk langkah koordinasi yang perlu dilakukan untuk memperlancar proses penerbitan dokumen pendukung. Ia juga memotivasi pasangan tersebut agar tetap semangat dalam melengkapi berkas.

“Kami siap melayani seluruh masyarakat tanpa memandang usia. Bagi pasangan usia lanjut, kami berusaha lebih telaten lagi agar proses pernikahan mereka dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Susanto.

Pelayanan konsultasi yang humanis dan solutif ini mendapat apresiasi dari pasangan calon pengantin. Mereka merasa terbantu dan lebih yakin untuk melanjutkan proses pendaftaran nikahnya.

Kepala KUA Wangon menyampaikan bahwa pelayanan seperti ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pasangan usia lanjut yang ingin mengukuhkan pernikahannya secara sah.

Kegiatan ini semakin memperkuat citra KUA Wangon sebagai lembaga pelayanan keagamaan yang ramah, telaten, dan solutif.