Tertib Administrasi, P3N Desa Cingebul Fasilitasi Rekomendasi Nikah Warga
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Dalam rangka mendukung kelancaran administrasi pernikahan lintas wilayah, Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Cingebul, Khafidin, melaksanakan pembuatan surat rekomendasi pernikahan bagi Rehan Nurfauzi, warga Desa Cingebul, yang akan melangsungkan akad nikah di KUA Adipala, Kabupaten Cilacap. Selasa (12/05)
Pembuatan surat rekomendasi ini merupakan salah satu tahapan penting bagi calon pengantin yang akan menikah di luar wilayah domisili. Melalui proses ini, data calon pengantin diverifikasi secara teliti guna memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen yang diperlukan.
Khafidin selaku P3N Desa Cingebul menjelaskan bahwa pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas agar proses pengajuan rekomendasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Rehan Nurfauzi mengapresiasi pelayanan yang diberikan, karena prosesnya dinilai cepat, jelas, dan membantu dalam memenuhi persyaratan pernikahan di luar daerah. Surat rekomendasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dokumen pendukung saat mendaftarkan pernikahan di KUA Adipala.
Melalui pelayanan yang optimal dari P3N Desa Cingebul, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus administrasi pernikahan, sekaligus meningkatkan tertib administrasi dalam pencatatan peristiwa penting keagamaan.
