Tingkatkan Kesadaran Hukum Keluarga, Penyuluh Sosialisasikan Pencatatan Nikah

Oleh KUA pekuncen
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Pekuncen, Fadlilatun Ni’mah, memberikan penyuluhan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah kepada jamaah pengajian Masjid Jami Al Miftah Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen. Selasa (27/01)

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Dalam penyampaiannya, Fadlilatun Ni’mah menjelaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan keluarga.

Ia menegaskan bahwa pernikahan yang dicatatkan secara resmi di KUA akan memberikan kepastian hukum, memudahkan akses layanan negara, serta mencegah berbagai permasalahan sosial di kemudian hari, seperti hak waris, akta kelahiran anak, dan perlindungan hukum bagi perempuan.

Para jamaah pengajian Masjid Jami Al Miftah Banjaranyar tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diskusi interaktif pun berlangsung, di mana jamaah diberikan kesempatan untuk bertanya seputar prosedur pencatatan nikah serta dampak hukum pernikahan yang tidak tercatat.

Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan menyadari pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya keluarga yang tertib administrasi dan sejahtera.