HUT RI #81

Transparan dan Humanis, Petugas KUA Jatilawang Berikan Edukasi Syarat Permohonan Duplikat Buku Nikah

KUA JATILAWANG
KUA JATILAWANG
08 Okt 2026
6x dibaca
SHARE

Transparan dan Humanis, Petugas KUA Jatilawang Berikan Edukasi Syarat Permohonan Duplikat Buku Nikah

BANYUMAS – Komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima dan transparan terus ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Pada Rabu (8/10/2026), suasana ruang pelayanan KUA Jatilawang tampak humanis saat menyambut warga yang datang untuk mengonsultasikan dokumen kependudukan mereka, khususnya mengenai penggantian buku nikah yang hilang atau rusak.

Pelayanan pagi itu dipimpin langsung oleh petugas pelayanan KUA Jatilawang, Paryanto, A.Ma., yang dengan sigap dan ramah memberikan edukasi mendalam kepada masyarakat mengenai tata cara dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Langkah edukasi ini dirasa sangat penting mengingat masih banyak warga yang merasa bingung atau panik ketika mendapati dokumen berharga seperti buku nikah mereka mengalami kerusakan fisik atau bahkan hilang.

Dalam kesempatan tersebut, Paryanto, A.Ma. menjelaskan secara terperinci alur pengurusan berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Agama. Ia menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, proses penggantian atau penerbitan ulang ini sepenuhnya gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Kami di KUA Jatilawang mengedepankan prinsip transparan. Seluruh pengurusan dokumen pengganti buku nikah ini gratis. Kami sampaikan syarat-syaratnya secara terbuka agar masyarakat paham dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga," ujar Paryanto di sela-sela aktivitas pelayanan.

Adapun persyaratan dokumen yang diedukasikan kepada warga meliputi dua kondisi:

  • Untuk Buku Nikah yang Rusak: Pemohon cukup membawa fisik buku nikah yang rusak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 berlatar belakang biru.
  • Untuk Buku Nikah yang Hilang: Pemohon wajib menyertakan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari pihak kepolisian setempat, KTP asli suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2x3 berlatar belakang biru.

Paryanto juga menambahkan bahwa proses penerbitan dokumen pengganti ini hanya bisa dilayani dan diproses di KUA tempat akad nikah pasangan tersebut dahulu dilaksanakan dan tercatat. Hal ini bertujuan untuk mencocokkan validitas data pemohon dengan data Akta Nikah induk yang tersimpan rapi dalam arsip resmi kantor.

Melalui pendekatan yang humanis dan penuh senyuman ini, warga yang datang berkonsultasi mengaku merasa sangat terbantu dan mendapatkan kepastian hukum atas dokumen rumah tangga mereka. KUA Jatilawang berharap transparansi pelayanan seperti ini dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas layanan kementerian agama di tingkat kecamatan.