Wajib Ikuti Bimwin, Catin KUA Ajibarang Dibekali Ilmu Bangun Rumah Tangga Tangguh
Oleh HUMAS
Ajibarang - Usai menyelesaikan pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang, pasangan calon pengantin Budi Cahyono (asal Pernasidi, Kecamatan Cilongok) dan Dini Nur Khafifah (asal Tambakan, Ajibarang) langsung mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Catin. Kegiatan yang dipandu oleh Muhammad Shodiq Ma’mun, Penyuluh Agama Islam KUA Ajibarang, ini menjadi langkah awal membekali mereka membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, keluarga yang tenang, penuh kasih, dan dilimpahi rahmat. Kamis (10/09)
Dalam sesi Bimwin, Shodiq Ma’mun menekankan bahwa nikah dalam Islam adalah ikatan suci untuk menenangkan jiwa, menumbuhkan kasih sayang, dan menghadirkan rahmat bagi pasangan dan keturunan. Ia mengajak Catin membangun rumah tangga kokoh lewat komunikasi terbuka, saling menghormati, pembagian peran yang disepakati, serta menjaga kepercayaan. Tak kalah penting, pengelolaan keuangan keluarga yang sehat,berbasis anggaran, menabung rutin, menghindari utang konsumtif, dan transparansi, menjadi fondasi ketahanan ekonomi rumah tangga.
Materi juga menyentuh aspek kesehatan reproduksi dan kesiapan menjadi orang tua, termasuk skrining pranikah, perencanaan kehamilan, pencegahan stunting, serta pemanfaatan layanan seperti aplikasi Elsimil. Shodiq mengingatkan bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban sesuai arahan Bimas Islam (SE No. 2/2024), dan buku nikah dapat ditahan bila Catin tidak mengikuti bimbingan. Di akhir sesi, Catin diajak menyepakati nilai inti keluarga, aturan rumah yang konsisten, dan pola pengasuhan selaras agar anak tumbuh dalam kepastian dan kasih sayang.
