HUT RI #81

Warga Banjarsari Urus Duplikat Buku Nikah di KUA Ajibarang untuk Syarat Akta Kelahiran Bayi

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang - Seorang warga Desa Banjarsari didampingi oleh Riswanto, pembantu atau kayim pernikahan desa setempat, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang untuk mengurus pembuatan duplikat buku nikah keponakannya. Pasangan Faja Fahas Zaeni dan Anta Risti Warohmah, yang menikah pada tahun 2021, kehilangan buku nikah mereka dan meminta bantuan pamannya untuk mengurus dokumen pengganti tersebut. Rabu (16/09)

Paman pasangan tersebut, yang mewakili keponakannya, membawa sejumlah persyaratan lengkap, meliputi surat pengantar dari desa, surat keterangan kehilangan dari Polsek, fotokopi kutipan buku nikah, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP. Berkas-berkas tersebut diterima dan diverifikasi oleh Boni Haryanto, operator SIMKAH KUA Ajibarang, di ruangannya. Boni kemudian melakukan pencocokan data dengan arsip buku nikah yang tersimpan di ruang arsip KUA untuk memastikan keabsahan data pernikahan Faja dan Anta.

Penerbitan duplikat buku nikah ini merupakan langkah penting bagi Fahas dan Rohmah, karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pembuatan akta kelahiran anak mereka yang baru lahir beberapa hari lalu. Dengan selesainya proses verifikasi dan pencocokan data, KUA Ajibarang akan segera memproses penerbitan duplikat buku nikah tersebut, sehingga pasangan muda ini dapat melengkapi administrasi kependudukan bagi buah hati mereka.