Warga Kehilangan Buku Nikah, KUA Layani Konsultasi Persyaratan Duplikat Buku Nikah
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto — Staff Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat memberikan pelayanan konsultasi terkait persyaratan permohonan duplikat buku nikah kepada salah seorang warga Kelurahan Karanglewas Lor yang mengalami kehilangan buku nikah. Selasa (22/09)
Pelayanan konsultasi tersebut berlangsung di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat. Warga yang datang mendapatkan penjelasan langsung dari petugas mengenai tahapan dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan permohonan duplikat buku nikah.
Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA menjelaskan berbagai dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon. Penjelasan diberikan secara rinci agar pemohon dapat mempersiapkan seluruh berkas yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.
Petugas juga menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan informasi yang jelas dan membantu masyarakat memahami prosedur administrasi pencatatan nikah, khususnya bagi warga yang mengalami kehilangan dokumen buku nikah.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Purwokerto Barat terus berupaya memberikan pelayanan administrasi yang informatif, mudah dipahami, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada masyarakat. (is)
