Warga Lesmana Resmi Terima Buku Nikah di KUA Ajibarang

Oleh HUMAS
SHARE

Ajibarang — Kantor Urusan Agama Ajibarang memfasilitasi pengambilan buku nikah bagi pasangan baru, salah satunya Ifadah dari Desa Lesmana yang menikah dengan Masruri asal Tamansari Karanglewas sekitar sepuluh hari lalu. Proses pengambilan berlangsung sesuai prosedur administrasi pasca-pernikahan. Kamis (25/06)

KUA menjelaskan bahwa jangka waktu pengambilan buku nikah biasanya sekitar tujuh hari setelah pernikahan, waktu yang diperlukan untuk pencetakan dan verifikasi dokumen. Ifadah datang didampingi penyuluh agama, Muhammad Shodiq Ma’mun, untuk membantu memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Pihak KUA mengingatkan masyarakat agar menyiapkan identitas dan bukti pendukung saat mengambil buku nikah agar proses layanan lebih cepat. Pendampingan dari keluarga atau penyuluh juga sangat dianjurkan untuk membantu kelancaran administrasi.