HUT RI #81

KUA Kembalikan Berkas Pendaftaran Nikah untuk Diperbaiki dan Dilengkapi

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat dengan melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran nikah secara teliti. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat berkas pendaftaran nikah milik Ali, warga Desa Rawaheng, yang perlu diperbaiki dan dilengkapi sebelum dapat diproses lebih lanjut. Kamis (10/09)

Pegawai KUA Wangon, Murti, menyampaikan bahwa pemeriksaan kelengkapan dokumen merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran nikah. Setiap berkas harus dipastikan sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan kendala pada tahapan berikutnya. “Berkas yang masih terdapat kekurangan kami kembalikan kepada yang bersangkutan untuk diperbaiki dan dilengkapi. Hal ini dilakukan agar proses pendaftaran nikah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” jelas Murti.

Menurut Murti, pelayanan yang diberikan KUA tidak hanya sebatas menerima berkas, tetapi juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dokumen apa saja yang masih perlu dilengkapi. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat diharapkan dapat memahami setiap persyaratan dan segera melakukan perbaikan sesuai arahan petugas.

Ali, warga Rawaheng, menyampaikan apresiasinya atas pelayanan dan penjelasan yang diberikan oleh pegawai KUA Wangon. “Kami mendapat penjelasan dengan jelas mengenai bagian berkas yang perlu diperbaiki dan dilengkapi. Dengan begitu, kami menjadi lebih paham apa yang harus dipersiapkan,” ungkap Ali.

KUA Wangon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi pernikahan secara transparan, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Pengembalian berkas untuk diperbaiki dan dilengkapi menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh dokumen pendaftaran nikah memenuhi persyaratan, sehingga proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian pelayanan bagi calon pengantin.(srf)