KUA Layani Konsultasi Surat Keterangan Orang Tua dengan Data Nikah Tidak Tercatat
Oleh KUA Wangon
Banyumas — KUA Wangon memberikan pelayanan konsultasi kepada Roisah, warga Desa Jambu, terkait kebutuhan Surat Keterangan (Suket) mengenai data pernikahan orang tua yang tidak tercatat di KUA. Konsultasi tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan riwayat administrasi pernikahan orang tua. Kamis (03/09)
Dalam pelayanan tersebut, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan mengenai proses penelusuran data serta dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan menyesuaikan informasi yang disampaikan masyarakat dan data administrasi yang tersedia di KUA.
Murti mengatakan bahwa konsultasi seperti ini perlu dilakukan dengan teliti agar keterangan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi administrasi yang ada. “Kami membantu melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan terkait data pernikahan orang tua yang tidak tercatat. Masyarakat perlu memahami proses dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Munawaroh menambahkan bahwa pelayanan konsultasi diberikan agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi sebelum melanjutkan proses administrasi berikutnya. “Kami berusaha membantu masyarakat dengan memberikan arahan secara jelas. Jika ada dokumen atau data yang perlu dilengkapi, akan kami sampaikan agar prosesnya dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang ramah, teliti, dan informatif kepada masyarakat. Konsultasi yang dilakukan Roisah tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Wangon membantu masyarakat dalam menelusuri dan memahami data pernikahan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan orang tua.(srf)
