HUT RI #81

KUA RawaloLegalisir Buku Nikah Syarat Pengurusan Taspen Warga Sidamulih

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dengan melayani legalisir buku nikah atas nama Sikin Suwardi warga Desa Sidamulih untuk keperluan pengurusan Taspen. Kamis (03/09)

Pelayanan dilakukan dengan ramah, cepat, dan teliti. Staf KUA, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, terlebih dahulu memeriksa buku nikah serta mencocokkan data yang tercantum dengan arsip pernikahan yang tersimpan di KUA. Setelah data dinyatakan sesuai, salinan buku nikah kemudian diproses untuk mendapatkan legalisir sebagai kelengkapan administrasi pengurusan Taspen.

KUA Rawalo terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan profesional. Ketelitian dalam proses verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen yang dilegalisir sesuai dengan data pernikahan yang tercatat.

Melalui pelayanan yang responsif dan humanis, KUA Rawalo berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan administrasi dengan nyaman dan tepat waktu.